BI Checking kini tidak lagi menjadi nama layanan untuk memeriksa riwayat kredit. Masyarakat dapat mengecek catatan utang melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan permohonan secara daring di situs resmi iDebKu OJK.
Pengecekan ini bisa dilakukan gratis dari rumah menggunakan ponsel atau komputer. Catatan SLIK penting diperiksa sebelum mengajukan kredit karena memuat riwayat kewajiban keuangan dan status pembayarannya, yang menjadi salah satu acuan bank maupun pemberi pinjaman.
BI Checking beralih menjadi SLIK OJK
Istilah BI Checking masih banyak digunakan ketika orang mencari informasi tentang riwayat utang. Namun, layanan pencatatan informasi keuangan kini berada di bawah pengelolaan OJK dan dikenal sebagai SLIK. Karena itu, pencarian data dilakukan melalui iDebKu, bukan melalui layanan BI Checking yang lama.
SLIK mencatat kewajiban keuangan masyarakat yang berada di bank, perusahaan pembiayaan, maupun penyelenggara pinjaman berbasis teknologi keuangan. Catatan tersebut juga memuat status pembayaran, mulai dari lancar hingga macet. Status lain yang disebut dalam sistem adalah kurang lancar dan diragukan.
Informasi itu dapat menjadi bahan pertimbangan ketika seseorang mengajukan kredit baru. Dengan memeriksa catatan lebih awal, pemilik data dapat mengetahui riwayat yang tercatat sebelum kebutuhan pembiayaan datang. Pemeriksaan juga membantu menghindari kejutan ketika bank atau pemberi pinjaman menilai pengajuan.
Langkah mengecek riwayat utang melalui iDebKu
Untuk memulai, buka peramban di ponsel atau komputer, lalu kunjungi alamat resmi idebku.ojk.go.id. Pastikan alamat yang dibuka merupakan situs iDebKu OJK. Layanan ini dapat digunakan untuk mengajukan pemeriksaan riwayat kredit secara online.
Sebelum mengajukan permohonan, siapkan foto dokumen yang diperlukan sesuai petunjuk pada laman. Setiap file foto memiliki batas ukuran maksimal 4 MB. Kualitas gambar perlu diperhatikan: dokumen harus tampak jelas dan tidak buram agar tulisan di dalamnya bisa dibaca.
Setelah dokumen siap, ikuti petunjuk pengajuan yang tersedia di situs iDebKu. Informasi yang diminta dan dokumen yang perlu dilampirkan sebaiknya dicocokkan dengan arahan di laman tersebut. Bahan panduan yang tersedia tidak merinci jenis dokumen satu per satu, sehingga pemohon perlu merujuk langsung pada instruksi resmi saat mengisi permohonan.
Perhatikan pula kualitas berkas sebelum dikirim. OJK dapat menolak permohonan apabila tulisan pada dokumen tidak terbaca jelas. Foto yang buram atau terlalu sulit dibaca berisiko membuat proses pemeriksaan tidak berjalan sesuai harapan.
Periksa catatan sebelum mengajukan kredit
Hasil pemeriksaan SLIK memberi gambaran mengenai kewajiban keuangan yang tercatat beserta status pembayarannya. Informasi tersebut bukan sekadar daftar pinjaman, melainkan juga menunjukkan bagaimana kewajiban itu dibayar. Kategori status yang tercantum meliputi lancar, kurang lancar, diragukan, dan macet.
Riwayat ini penting karena menjadi salah satu acuan dalam penilaian pengajuan kredit. Catatan pembayaran yang perlu diperhatikan dapat diketahui lebih awal, bukan baru disadari saat permohonan pembiayaan sedang diproses. Pemeriksaan daring membuat masyarakat dapat mengakses informasi tersebut tanpa harus datang langsung ke kantor layanan.
Jika menemukan informasi yang keliru, jangan mengabaikannya. Catatan yang tidak sesuai perlu ditindaklanjuti agar riwayat keuangan yang digunakan dalam penilaian kredit lebih akurat. SLIK mencakup data dari sejumlah jenis penyedia layanan keuangan, sehingga pemeriksaan dapat membantu pemilik data memahami kewajiban yang tercatat atas namanya.
Perubahan dari BI Checking ke SLIK OJK tidak menghilangkan fungsi pemeriksaan riwayat kredit. Masyarakat kini dapat mengaksesnya secara gratis melalui iDebKu, dengan memastikan dokumen sesuai petunjuk dan terbaca jelas. Memeriksa catatan keuangan sebelum mengajukan pinjaman dapat menjadi langkah awal untuk mengelola kewajiban dengan lebih terencana.



