Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid datang untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga Rabu siang, 7 Oktober 2026, Nusron belum terlihat tiba di Gedung Merah Putih KPK.
“Sampai siang ini, kami masih tunggu kehadirannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta. KPK menyatakan meyakini Nusron akan memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum.
Panggilan pemeriksaan Nusron dikirim pekan sebelumnya
Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya mengatakan surat panggilan untuk Nusron telah dikirim pada pekan sebelum pemeriksaan. Ia meyakini surat tersebut sudah diterima oleh Menteri ATR/BPN itu.
“Minggu lalu sudah dikirimkan. Artinya, saya yakin bahwa harusnya sudah diterima oleh yang bersangkutan,” ujar Setyo kepada wartawan, Selasa, 6 Oktober 2026. Ia juga mengingatkan kewajiban pihak yang dipanggil untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.
Pemeriksaan Nusron dijadwalkan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Namun, sampai pukul 11.37 WIB, kedatangannya belum terlihat di kantor KPK. Keterangan lembaga antirasuah pada siang hari itu menegaskan bahwa penyidik masih menunggu, bukan menyatakan pemeriksaan telah berlangsung atau Nusron telah memberikan keterangan.
KPK memanggil Nusron dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, yang berawal dari pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Kasus bermula dari operasi tangkap tangan
Perkara tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Sehari setelah operasi, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Para tersangka itu antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, serta Rizal Pahlevi yang disebut sebagai pihak swasta atau perantara Summarecon.
Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, serta dua pihak swasta bernama Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry merupakan orang kepercayaan Nusron. Dugaan tersebut menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani, sementara pemeriksaan Nusron sebagai saksi diharapkan membantu penyidik mendalami kasus.
KPK belum menyampaikan hasil pemeriksaan Nusron karena pada Rabu siang kehadirannya masih ditunggu. Statusnya dalam agenda tersebut adalah saksi, berbeda dari delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik geledah sejumlah kantor dan rumah
Dalam penyidikan, KPK juga menggeledah sejumlah lokasi. Pada 17 September 2026, penyidik memeriksa dan menggeledah ruangan Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi, termasuk ruangan direktorat terkait perkara.
KPK menegaskan saat itu tidak menggeledah ruangan Nusron. Sehari kemudian, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi. Pada 21 September, kantor Summarecon di Kabupaten Bogor juga digeledah.
Penggeledahan berikutnya dilakukan di Kantor Pertanahan Kota Mojokerto, Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, serta rumah Lampri di Nganjuk. Pada 29 September 2026, penyidik mendatangi kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Rangkaian pemanggilan saksi dan penggeledahan itu memperlihatkan penyidikan masih berjalan di sejumlah lokasi dan melibatkan pihak dari kementerian maupun swasta. Perkembangan pemeriksaan Nusron, termasuk keterangan yang mungkin disampaikan setelah ia memenuhi panggilan, akan menjadi bagian dari proses hukum yang ditangani KPK.



