Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026: Rincian Provinsi

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor masih berlangsung di sejumlah daerah pada Oktober 2026. Sedikitnya 14 provinsi disebut menggelar relaksasi, dengan bentuk keringanan yang berbeda-beda: mulai dari penghapusan denda dan tunggakan hingga potongan pokok pajak serta biaya balik nama.

Kebijakan itu memberi kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk menyelesaikan kewajiban pajak dengan beban yang lebih ringan. Namun, syarat, besaran potongan, dan batas waktu program tidak seragam. Di sejumlah daerah, keringanan juga hanya berlaku bagi kelompok wajib pajak atau jenis kendaraan tertentu.

Pemutihan pajak kendaraan di Lampung dan Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Lampung memperpanjang program pemutihan hingga 31 Oktober 2026. Bagi kendaraan berusia lebih dari 20 tahun dengan tunggakan satu tahun atau lebih, pemilik cukup membayar PKB tahun berjalan. Tunggakan dan dendanya dihapus.

Untuk kendaraan berusia sampai dengan 20 tahun yang memiliki tunggakan satu tahun atau lebih, wajib pajak membayar PKB tahun berjalan ditambah 50 persen pokok tunggakan tahun pertama. Sisa tunggakan dan denda dihapus. Lampung juga menawarkan diskon pajak kendaraan 5–15 persen bagi wajib pajak yang taat.

Keringanan lain di Lampung mencakup potongan biaya mutasi atau balik nama dalam daerah, yakni 25 persen untuk kendaraan roda empat dan 50 persen untuk roda dua. Kendaraan yang mutasi masuk ke Lampung mendapat diskon PKB tahun pertama dan kedua sebesar 50 persen.

Di Jawa Tengah, program bebas sanksi administratif dan pajak progresif berlaku mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Wajib pajak dibebaskan dari denda PKB dan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya. Ada pula diskon pokok PKB sebesar 5 persen serta pengurangan sanksi administrasi sesuai besaran diskon pokok pajak, dengan masa berlaku yang diberitakan hingga 31 Desember 2026.

Relaksasi pajak di Papua Barat dan Bali

Pemutihan di Papua Barat berlangsung sejak 1 Juli dan dijadwalkan berakhir pada 31 Oktober 2026. Salah satu keringanan menyasar tunggakan pajak tahun keenam ke atas, yang mendapat penghapusan pokok PKB beserta sanksi dendanya.

Untuk tunggakan tahun berjalan sampai tahun kelima, pemerintah daerah memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 10 persen. Wajib pajak yang tidak memiliki tunggakan tahun sebelumnya mendapat insentif pajak 12 persen. Pembayaran BBNKB juga memperoleh pengurangan pokok sebesar 10 persen.

Di Bali, pengurangan pokok PKB diberikan sebesar 8 persen untuk kendaraan sampai 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak tanpa tunggakan tahun sebelumnya bisa memperoleh potongan tambahan, masing-masing 10 persen dan 5 persen. Kebijakan tersebut telah berjalan sejak Januari 2026 dan dijadwalkan berlaku sampai akhir tahun.

Jawa Timur dan Kalimantan Utara tawarkan keringanan berbeda

Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan jilid kedua selama dua bulan. Program ini mencakup pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB serta pembebasan pajak progresif. Waktu pelaksanaan secara rinci tidak disebutkan dalam informasi yang tersedia.

Keringanan khusus diberikan kepada pemilik sepeda motor roda dua. Buruh mendapat pengurangan tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan tahun sebelumnya sebesar 20 persen. Sementara itu, tunggakan pokok untuk motor milik wajib pajak yang masuk data P3KE atau DTSEN dibebaskan. Pembebasan juga berlaku bagi motor roda dua yang digunakan untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi transportasi daring serta kendaraan roda tiga.

Kalimantan Utara menggelar pemutihan pada 1–31 Oktober 2026 dalam rangka HUT ke-14 provinsi tersebut. Pemerintah menghapus 100 persen denda keterlambatan PKB dan opsen pajak daerah, serta denda SWDKLLJ untuk tunggakan tahun sebelumnya. Untuk kendaraan berpelat luar daerah yang dimutasi menjadi pelat Kaltara, tersedia diskon 50 persen pokok PKB melalui program Pindah Plat ke KU. Program mutasi ini berlangsung sampai 31 Desember 2026.

Periksa ketentuan sebelum membayar

Informasi yang tersedia juga menyebut adanya program pemutihan di Bangka Belitung, tetapi rincian keringanan dan masa berlakunya tidak dijelaskan secara lengkap. Karena itu, daftar kebijakan di atas belum merinci seluruh program dari 14 provinsi yang disebut menggelar relaksasi pada Oktober.

Perbedaan ketentuan membuat pemilik kendaraan perlu memastikan program yang berlaku di daerahnya sebelum melakukan pembayaran. Perhatikan pula tanggal berakhir dan persyaratan tiap insentif, terutama jika keringanan hanya diberikan untuk kendaraan atau kelompok wajib pajak tertentu. Memanfaatkan program sebelum tenggat dapat membantu menyelesaikan tunggakan sekaligus menjaga administrasi kendaraan tetap tertib.

adminuser

Kolompublik