Dugaan perundungan di lingkungan pertemanan disebut menjadi pemicu awal penembakan Bharatu Laurentius Valdo Fernandez di Mako Polairud, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. Informasi itu disampaikan pengacara korban, Petrus Balla Pattyona, setelah bertemu penyidik Polda Metro Jaya pada Senin, 19 Oktober 2026. Polisi masih mendalami motif dan rangkaian kejadian tersebut.
Menurut penjelasan yang diterima Petrus, tersangka Bharada AR diduga melampiaskan kemarahan kepada korban karena teman-teman seangkatan Valdo disebut kerap merundungnya. Namun, pengacara itu menegaskan bahwa informasi tersebut belum menjadi kesimpulan penyidikan. Bentuk dan kejadian perundungan yang dimaksud pun masih ditelusuri.
“Bukan almarhum yang mem-bully, tapi teman-temannya,” kata Petrus, merujuk pada keterangan penyidik yang diterimanya.
Petrus mempertanyakan alasan tersangka diduga melampiaskan kemarahan kepada Valdo, bukan kepada orang-orang yang disebut melakukan perundungan. Ia mengatakan penyidik masih mengumpulkan keterangan untuk memastikan duduk perkara. Karena itu, dugaan perundungan belum dapat diperlakukan sebagai motif yang telah terbukti.
Penyidik masih menguji dugaan motif dan bukti
Insiden penembakan terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB. Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Valdo, anggota Ditpolairud Baharkam Polri, meninggal dalam kejadian di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Tersangka AR, yang juga anggota Polri, telah diamankan dan ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Selain motif, penyidik masih mendalami asal-usul senjata laras panjang yang diduga digunakan dalam penembakan. Petrus menyebut pihaknya belum memperoleh penjelasan lengkap mengenai bagaimana senjata itu berada dalam penguasaan tersangka. Menurut dia, penyidik menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan dengan mencocokkan berbagai informasi, termasuk data dari kamera pengawas.
Pengacara korban juga meminta agar rekaman CCTV di lokasi diperlihatkan secara transparan. Ia ingin memastikan rekaman tersebut dapat membantu menjelaskan urutan kejadian. Permintaan itu disampaikan di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, sehingga isi rekaman maupun temuan dari pemeriksaan belum dipaparkan kepada publik dalam bahan keterangan yang diterima keluarga.
Keterangan mengenai kemungkinan tersangka mengalami gangguan kejiwaan juga belum dipastikan. Petrus mengatakan informasi tersebut masih perlu didalami oleh penyidik. Dengan demikian, baik dugaan perundungan, kondisi tersangka, maupun asal senjata masih menjadi bagian dari pemeriksaan, bukan kesimpulan akhir perkara.
Pengacara mengungkap hasil autopsi Valdo
Dalam pertemuan yang sama, Petrus menyampaikan informasi mengenai hasil autopsi Valdo. Ia mengatakan terdapat empat proyektil di dalam kepala korban. Keterangan tersebut, menurutnya, disampaikan tim Rumah Sakit Kramat Jati saat proses autopsi.
Petrus juga menyebut korban mengalami luka sabetan di leher dan lengan. Ia mengaku mencurigai kemungkinan adanya keterlibatan lebih dari satu orang, antara lain karena mempertanyakan bagaimana seorang anggota yang lebih junior dapat memegang senjata laras panjang sekaligus senjata tajam. Namun, kecurigaan itu merupakan pandangan pihak pengacara; kepolisian, berdasarkan keterangan yang disampaikan Petrus, saat itu menyatakan tersangka yang ditangani berjumlah satu orang.
Ia juga menduga Valdo mungkin diserang ketika sedang tidur di mess, tetapi mengakui belum mengetahui secara pasti bagaimana kejadian berlangsung. Keterangan tersebut masih perlu diuji melalui hasil penyidikan dan bukti di lokasi. Belum ada penjelasan resmi yang memastikan apakah korban sedang tidur atau telah terbangun sebelum penembakan.
Proses pidana dan etik berjalan
Petrus mengatakan penyidik menyampaikan bahwa Bharada AR disangkakan dengan Pasal 491 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana. Pasal tersebut, menurut penjelasan yang diterima pengacara, memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Penetapan sangkaan itu merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan lebih lanjut.
Di luar perkara pidana, keluarga juga menanyakan kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap tersangka. Petrus menyebut penyidik menjelaskan bahwa urusan sanksi etik ditangani Propam. Dengan begitu, pemeriksaan pidana dan proses etik dapat berjalan melalui jalur masing-masing.
Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan duka cita atas meninggalnya Valdo dan memastikan tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Bagi keluarga, keterbukaan mengenai motif, rekaman CCTV, serta asal senjata menjadi penting untuk memahami bagaimana peristiwa itu terjadi. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut kini bergantung pada hasil pemeriksaan yang dapat diuji dan disampaikan secara jelas oleh penyidik.



