Kepala KUA Mojoanyar, Baharudin, membantah telah mengkafirkan fotografer Arwani saat memimpin akad nikah di Desa Gayaman, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (10/10). Ia menyatakan ucapannya dalam video yang viral itu dipotong dari konteks dan menegaskan telah meminta maaf kepada Arwani setelah kejadian.
Perselisihan terjadi dalam akad nikah Rizal Nurkolis, 27 tahun, dan Yumnatus Sa’diyah atau Yumna, 24 tahun. Baharudin mengaku tidak bermaksud menyatakan Arwani sebagai orang kafir, melainkan mengingatkan agar prosesi mengikuti tuntunan agama dan aturan yang berlaku.
“Saya tidak mengkafirkan sampean,” kata Baharudin saat menjelaskan permintaan maafnya kepada Arwani, sebagaimana diberitakan detikJatim, Senin (12/10/2026). Ia menyebut pembicaraan mengenai ajaran orang kafir telah terlepas dari konteks awal.
Penghulu Mojokerto jelaskan ucapannya
Menurut Baharudin, tegurannya berkaitan dengan pandangannya bahwa penghulu menjalankan tugas berdasarkan fikih munakahat dan prosedur. Ia mengatakan dirinya hanya mengingatkan agar pelaksanaan akad tidak mengikuti pemahaman yang dianggapnya bertentangan dengan syariat.
“Jangan kita mengikuti ajaran orang-orang kafir. Kita itu ada tuntunan dan syariatnya, penghulu itu juga memakai hukum fikih munakahat yang ada SOP-nya,” ujar Baharudin.
Setelah rekaman kemarahannya tersebar di media sosial, Baharudin bertemu dengan Arwani. Dalam pertemuan itu, ia meminta maaf sekaligus menjelaskan bahwa ucapannya bukan ditujukan untuk mengkafirkan fotografer tersebut. Ia juga mengaku telah menyampaikan permohonan maaf di hadapan para pihak saat akad berlangsung.
Arwani sebelumnya mengaku dimarahi dan ditunjuk-tunjuk ketika menyampaikan permintaan terkait posisi Yumna. Ia merasa teguran itu merendahkan profesinya dan menyebut penghulu melontarkan kata-kata yang ia pahami sebagai tuduhan kafir. Baharudin membantah tudingan tersebut.
Kronologi ketegangan saat akad nikah
Akad nikah berlangsung di kediaman keluarga Yumna di Dusun/Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, sekitar pukul 07.00 WIB. Prosesi sempat mengalami keterlambatan karena perangkat pengeras suara tidak dapat dinyalakan. Akad kemudian dilakukan tanpa sound system, dengan kedua calon pengantin, ayah Yumna, penghulu, dan para saksi duduk di satu meja.
Yumna sebelumnya menginginkan akad dipandu pranata acara dan memilih keluar dari kamar setelah ijab kabul. Ketegangan muncul setelah proses taukil wali, yaitu pelimpahan kewenangan menikahkan dari ayah Yumna kepada Baharudin. Arwani meminta agar Yumna kembali ke kamar sesuai keinginan awalnya, tetapi permintaan itu memicu kemarahan penghulu.
Baharudin menilai ayah mempelai perempuan telah menyerahkan pelaksanaan ijab kabul kepadanya. Ia juga beralasan kedua calon pengantin sudah duduk di hadapannya untuk mengikuti akad. Pada akhirnya, atas arahan ayahnya, Yumna mengurungkan niat kembali ke kamar dan tetap mengikuti prosesi hingga selesai.
Aturan kehadiran calon pengantin
Dalam penjelasan mengenai jalannya akad, pemberitaan detikcom menyebut Pasal 10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pasal 10 mengatur rukun nikah, yang meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi, serta ijab kabul.
Adapun Pasal 11 mengatur bahwa calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah. Modin Desa Gayaman, Romli Ma’arif, menyebut peristiwa tersebut sebagai miskomunikasi. Ia mengatakan sebelumnya telah mengingatkan Yumna bahwa kedua calon pengantin harus berada di hadapan penghulu atau wali saat akad.
Insiden ini memperlihatkan bagaimana perbedaan pemahaman tentang tata cara prosesi dapat memicu ketegangan di tengah acara keluarga yang sakral. Klarifikasi dan permintaan maaf telah disampaikan, tetapi peristiwa tersebut juga menjadi pengingat bahwa komunikasi yang santun dibutuhkan semua pihak agar akad berlangsung tertib tanpa mengurangi kekhidmatannya.



