Mahfud Nilai Pembentukan Wantimpres Prabowo Langgar UU

Mahfud MD menilai pembentukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto melanggar ketentuan undang-undang. Mantan Menteri Politik, Hukum, dan HAM itu menyebut Presiden seharusnya membentuk Wantimpres paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sedangkan dewan tersebut baru dibentuk setelah 23 bulan.

Pandangan itu disampaikan Mahfud dalam siniar pribadinya, “Mahfud MD: Titik Terang”, yang tayang di kanal YouTube miliknya. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 64 Tahun 2024.

“Wantimpres ini pembentukannya sudah melanggar ketentuan undang-undang,” kata Mahfud. Menurut dia, ketentuan mengenai batas waktu pembentukan tercantum dalam Pasal 9 undang-undang tersebut.

Batas waktu tiga bulan dalam UU Wantimpres

Mahfud mengutip Pasal 9 yang, menurut penjelasannya, mewajibkan Presiden membentuk Wantimpres paling lama tiga bulan setelah dilantik. Ia membandingkan tenggat itu dengan waktu pembentukan dewan pada pemerintahan Prabowo, yang disebutnya baru dilakukan setelah 23 bulan.

Dengan perbandingan tersebut, Mahfud mempersoalkan bukan hanya keberadaan Wantimpres, melainkan juga kepatuhan terhadap batas waktu yang telah ditetapkan. Dalam pandangannya, ketentuan undang-undang semestinya menjadi pedoman bagi pimpinan negara dalam mengambil keputusan, termasuk ketika lembaga yang diatur itu tidak segera dibentuk.

Ia menyebut keterlambatan tersebut sebagai kecerobohan dalam urusan kenegaraan. Mahfud menilai sikap yang mengabaikan aturan dapat memberi kesan bahwa ketentuan hukum tidak diperhatikan, padahal aturan mengenai tenggat pembentukan sudah tertulis secara khusus.

“Ada pasal, di situ Pasal 9 Undang-Undang itu bunyinya, Wantimpres itu harus dibentuk oleh Presiden paling lama 3 bulan setelah dilantik,” ujar Mahfud.

Penilaian Mahfud itu merupakan kritik atas waktu pembentukan Wantimpres berdasarkan pembacaannya terhadap aturan yang berlaku. Ia tidak menguraikan lebih jauh dalam keterangan tersebut mengenai konsekuensi hukum yang harus timbul akibat pembentukan yang dinilainya terlambat.

Mahfud juga mempertanyakan kegunaan Wantimpres

Di luar soal tenggat, Mahfud turut mempertanyakan seberapa besar manfaat Wantimpres bagi kerja Presiden. Menurut dia, tugas dewan itu sebatas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Karena itu, ia berpandangan keberadaan maupun ketiadaan Wantimpres tidak banyak mengubah keadaan.

“Ada dan tidak adanya Wantimpres ini kan sama saja,” ucapnya. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa kritik Mahfud memiliki dua sisi: ia menilai pembentukannya terlambat menurut ketentuan undang-undang, sekaligus menganggap fungsi lembaga itu tidak cukup penting untuk memberi pengaruh besar.

Meski demikian, persoalan kepatuhan terhadap aturan dan pertanyaan tentang manfaat lembaga merupakan hal yang berbeda. Ketentuan tenggat, sebagaimana dipaparkan Mahfud, mengatur kapan Wantimpres harus dibentuk. Sementara itu, penilaiannya mengenai kegunaan lembaga bertolak dari tugasnya memberikan pertimbangan kepada Presiden.

Pemisahan dua hal itu penting agar kritik terhadap pembentukan Wantimpres tidak serta-merta dibaca sebagai penilaian bahwa lembaga tersebut tidak memiliki dasar hukum. Mahfud justru merujuk undang-undang yang mengatur keberadaannya, lalu mempersoalkan pelaksanaan ketentuan mengenai waktu pembentukan.

Kritik diarahkan pada kepatuhan terhadap aturan

Mahfud, yang pernah menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi, menyampaikan kritik itu melalui kanal pribadinya. Dalam keterangan yang tersedia, ia menitikberatkan argumen pada bunyi Pasal 9 serta selisih waktu antara batas tiga bulan dan pembentukan yang disebut berlangsung setelah 23 bulan.

Ia tidak merinci dalam pernyataan tersebut alasan pembentukan Wantimpres baru dilakukan pada waktu itu. Bahan yang tersedia juga tidak memuat tanggapan Presiden Prabowo maupun penjelasan pemerintah atas kritik tersebut. Karena itu, pernyataan Mahfud perlu dipahami sebagai penilaian yang ia sampaikan berdasarkan ketentuan undang-undang yang dikutipnya.

Perdebatan mengenai Wantimpres pada akhirnya menyentuh dua pertanyaan: apakah pembentukannya telah mengikuti tenggat yang diatur, dan seberapa jauh lembaga pemberi nasihat itu dibutuhkan dalam membantu Presiden. Jawaban atas keduanya akan menentukan bagaimana publik menilai bukan saja waktu pembentukannya, tetapi juga peran Wantimpres dalam pemerintahan ke depan.

adminuser

Kolompublik