TNI AL dan Tiga Kejati Perkuat Penegakan Hukum Laut

Komando Daerah TNI Angkatan Laut I (Kodaeral I) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Aceh, dan Riau untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah perairan perbatasan. Kesepakatan itu mencakup koordinasi penanganan tindak pidana di laut, dari tahap penyelidikan hingga penyidikan.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam Apel Khusus di Markas Komando Kodaeral I, Belawan, Jumat (16/10/2026). Komandan Kodaeral I Laksamana Muda TNI Deny Septiana menyambut langsung para kepala kejaksaan tinggi dari tiga provinsi tersebut.

Mereka adalah Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin, Kepala Kejati Aceh Teuku Rahmatsyah, dan Kepala Kejati Riau I Dewa Gede Wirajana. Keterlibatan ketiga Kejati itu menjadi bagian dari upaya menyelaraskan kerja TNI AL dan kejaksaan dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan tindak pidana di laut.

Koordinasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana laut

Deny menyampaikan bahwa kolaborasi antarlembaga diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi. Menurut dia, kerja sama itu berfokus pada penguatan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi, khususnya di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau.

“Kerja sama ini bertujuan memperkuat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dalam mendukung pelaksanaan tugas serta fungsi masing-masing institusi, khususnya di wilayah Sumatera Utara, Aceh, dan Riau,” ujar Deny melalui keterangan resmi Dinas Penerangan Kodaeral I, Jumat (16/10/2026).

Ruang lingkup PKS tidak hanya menyentuh koordinasi teknis penanganan perkara. Kesepakatan itu juga mencakup pendidikan dan pelatihan, serta pertukaran data dan informasi yang diperlukan untuk kebutuhan hukum.

Dalam aspek penegakan hukum, TNI AL dan kejaksaan akan berkoordinasi terkait penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di laut. Bahan yang disampaikan Kodaeral I tidak merinci jenis tindak pidana yang menjadi sasaran khusus kerja sama tersebut. Fokus yang disebutkan adalah penanganan tindak pidana di laut secara umum, termasuk di wilayah perairan perbatasan.

PKS tindak lanjut kerja sama TNI dan kejaksaan

Penandatanganan di Belawan itu merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Kejaksaan Republik Indonesia dan Tentara Nasional Indonesia. Nota kesepahaman tersebut mengatur pemanfaatan sumber daya dan peningkatan profesionalisme di bidang penegakan hukum.

Dengan adanya PKS, kesepahaman di tingkat pusat itu diterjemahkan ke dalam kerja sama antara Kodaeral I dan tiga Kejati. Ruang lingkupnya menghubungkan kebutuhan koordinasi lapangan dengan dukungan kejaksaan, termasuk melalui pertukaran informasi dan kegiatan peningkatan kemampuan.

Pendidikan dan pelatihan menjadi salah satu unsur penting dalam cakupan kesepakatan. Namun, keterangan yang tersedia belum menyebut bentuk pelatihan, jadwal pelaksanaan, ataupun mekanisme pertukaran data secara terperinci. Hal-hal tersebut tidak dijabarkan dalam informasi mengenai penandatanganan PKS.

Demikian pula, belum ada rincian tentang perkara tertentu yang akan ditangani bersama atau ukuran keberhasilan dari kerja sama ini. Untuk saat ini, pengumuman Kodaeral I menegaskan kerangka kolaborasi antarlembaga, dengan koordinasi teknis penyelidikan dan penyidikan sebagai bagian dari cakupannya.

Wilayah perairan perbatasan menjadi perhatian

Kerja sama Kodaeral I dengan Kejati Sumatera Utara, Aceh, dan Riau diarahkan untuk mendukung tugas institusi di wilayah tiga provinsi tersebut. Penekanan pada wilayah perairan perbatasan menunjukkan bahwa penanganan hukum di laut membutuhkan koordinasi yang melibatkan lebih dari satu lembaga.

Melalui kesepakatan ini, komunikasi antara TNI AL dan kejaksaan diharapkan berjalan dalam kerangka tugas masing-masing. Kelanjutan pelaksanaannya akan bergantung pada penerapan ruang lingkup PKS, mulai dari pendidikan dan pelatihan hingga koordinasi teknis perkara.

Kolaborasi yang diumumkan di Belawan itu menjadi langkah formal untuk menyatukan dukungan kedua institusi dalam penegakan hukum di laut. Perkembangan berikutnya akan memperlihatkan bagaimana kesepakatan tersebut diterapkan di lapangan, terutama dalam pertukaran informasi dan penanganan perkara di wilayah kerja yang telah disebutkan.

adminuser

Kolompublik