Ci Mehong Tolak Damai, Kasus ITE Berlanjut

Ci Mehong menutup peluang perdamaian dalam perkara dugaan pengubahan konten elektronik yang kini ditangani Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pebisnis kuliner bernama Tjioe Nofia Handayani itu memilih melanjutkan proses hukum setelah upaya klarifikasi dan tiga kali somasi kepada pemilik akun yang dilaporkan tidak menghasilkan penyelesaian.

Kuasa hukum Ci Mehong, Andri Budiman, menyampaikan sikap tersebut di Polda Metro Jaya pada Jumat (2/10/2026). Menurut dia, tim hukum sudah mengirim empat surat sebelum membuat laporan polisi: satu surat klarifikasi dan tiga somasi. Karena upaya itu dinilai belum menyelesaikan persoalan, pihaknya tidak membuka opsi keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

“Kita sudah sangat cukup sekali ya, jadi kita tidak ada mungkin ruang untuk RJ selain mungkin proses secara hukumnya yang berlaku saja,” kata Andri.

Andri menyebut pihaknya ingin perkara diproses sesuai ketentuan hukum. Ia menegaskan, langkah tersebut bukan semata-mata soal unggahan atau perubahan materi digital, melainkan juga dampak yang menurut Ci Mehong muncul setelah konten beredar di media sosial.

Pasal UU ITE dan kemungkinan pengembangan perkara

Perkara ini berkaitan dengan dugaan perubahan atau penambahan materi digital tanpa izin. Pihak pelapor mengaitkannya dengan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Dalam konstruksi perkara yang disampaikan kepada publik, dugaan tersebut juga disebut mengacu pada Pasal 48 juncto Pasal 32 UU ITE.

Tim kuasa hukum kini mempertimbangkan pengembangan laporan ke dugaan pencemaran nama baik. Andri mengatakan, rencana itu berkaitan dengan Pasal 27 UU ITE dan dampak yang diklaim dialami Ci Mehong setelah konten tersebut beredar. Namun, hal itu masih berupa langkah yang sedang dipertimbangkan oleh pihak pelapor, bukan kesimpulan hukum atas perkara.

“Proses ini bukan hanya sekadar proses untuk menambah, mengurangi, ya memposting tanpa izin, tetapi juga ada proses pengembangannya lagi,” ujar Andri. Ia menambahkan, pihaknya tengah menghitung kerugian yang diklaim timbul, baik yang berkaitan dengan aktivitas di media sosial maupun kerugian immaterial.

Menurut Andri, jumlah pengikut dan penonton akun Ci Mehong disebut mengalami penurunan. Ia juga menyebut tekanan psikologis sebagai salah satu dampak yang dirasakan kliennya. Nilai kerugian immaterial itu, kata dia, tidak mudah diukur.

Ci Mehong sebut jejak digital berdampak panjang

Ci Mehong mengaku perkara tersebut memengaruhi aktivitas dan kondisi pribadinya. Ia menilai dampaknya tidak berhenti ketika unggahan awal sudah lama beredar, sebab rekam digital tetap dapat ditemukan dan memengaruhi citra maupun kegiatan bisnis.

“Sebenarnya lebih ke saya immateril ya, yang tidak bisa kita ceritakan… stres lah sayanya,” kata Ci Mehong. Ia juga menyinggung jejak digital yang, menurutnya, sulit dipulihkan sepenuhnya meski konten tersebut bukan lagi unggahan baru.

Ci Mehong mengatakan dirinya tidak ingin terus-menerus berurusan dengan laporan, tetapi merasa persoalan itu sudah keterlaluan. Ia berharap kasus ini menjadi pengingat agar pengguna media sosial berhati-hati saat membuat atau menyebarkan konten yang menyangkut orang lain.

“Saya melapor ini supaya dia ada satu ini… berbijaklah pakai sosial media. Jangan sembarangan,” ujarnya.

Somasi hingga laporan di Polda Metro Jaya

Persoalan bermula dari konten media sosial yang muncul pada Juli 2026. Sebelum melapor, pihak Ci Mehong mengirim surat klarifikasi dan tiga somasi. Somasi tersebut dikirim pada 22 Juli, 28 Juli, dan 13 Agustus 2026.

Setelah upaya tersebut tidak menghasilkan penyelesaian, laporan polisi dibuat pada 21 Agustus 2026 di Polda Metro Jaya. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/6214/VIII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Ci Mehong sebelumnya dijadwalkan memberikan klarifikasi sebagai saksi korban pada 28 September 2026. Proses hukum yang berjalan akan menentukan bagaimana laporan itu ditindaklanjuti, sementara dugaan yang disampaikan pihak pelapor tetap perlu diuji melalui tahapan yang berlaku.

adminuser

Kolompublik